Senin, 07 Mei 2012

makalah Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


KEMERDEKAAN  MENGEMUKAKAN  PENDAPAT


I.            PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Setiap manusia telah dianugrahi oleh Tuhan hak asasi manusia. Akan tetapi manusia terbatas dalam mengemukakan pendapat, karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Oleh karena itu kebebasan mengemukakan pendapat harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, sehingga tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera.

B.      Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul “ Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat” mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
2.      Apa saja yang menjadi dasar hukum dari Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
3.      Apa saja Asas dan Tujuan dari Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
4.      Bagaimana bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
5.      Bagaimana cara Mengemukakan Pendapat di muka umum?

C.      Tujuan
Dibuatnya Makalah ini mempunyai tujuan untuk melengkapi tugas Bahasa Indonesia. Selain itu Makalah ini juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
2.      Menyebutkan dasar hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
3.      Menjelaskan Asas dan Tujuan Mengemukakan Pendapat.
4.      Menjelaskan bentuk-bentuk dalam Mengemukakan Pendapat.
5.      Menjelaskan cara Mengemukakan Pendapat di mika umum.


II.                PEMBAHASAN

1.       Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan , tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
a.       UUD 1945 diatur dalam Bab X A
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.
b.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
c.       Universal Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “ Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat.
d.       TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
e.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

3.       Asas dan Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum harus berasaskan :
a.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.       Musyawarah dan mufakat.
c.       Kepastian hukum dan keadilan.
d.       Proporsional , yaitu bekerja sesuai keahlian.
e.       Manfaat , maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.

Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu ;
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.       Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.       Mewujudkan iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
d.       Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
4.       Bentuk – bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9 Tahun 1998 disebutkan : “ Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Macam-macam bentuk mengemukakan pendapat :
a.       Unjuk rasa atau Demokrasi
Yaiti kegiatan yang dilakukan orang untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di muka umum.
b.       Pawai
Yaitu cara mengemukakan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c.       Rapat Umum
Yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d.       Mimbar Bebas
Yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

·         Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat terbuka dan umum, kecuali
1.       Di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m,  tempat ibadah, instalasi militer dalam radius 150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius 500m.
2.       Pada hari besar nasional.

5.       Cara menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan :
a.       Secara Lisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.
b.       Secara Tulisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam bentuk  petisi , poster , gambar, brosur , selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.
c.       Tindakan lain  sebagai wujud penyampaian pendapat antara lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.


III.               PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia yang ingin menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.
Selain hak setiap warga manusia, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga merupakan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan kita juga bias menghargai pendapat orang lain dengan adanya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat tersebut.
B.      SARAN
????